Baca juga: Pelaku Perusakan Stadion Jakabaring Menangis di Kantor Polisi
"Unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, partai politik dan orang lain terpenuhi," ungkapnya.
"Dalam perkara ini DS sudah diajukan dalam persidangan dalam unsur orang lain dalam pasal tersebut, dan majelis hakim menilai dengan pertimbangan saksi-saksi serta bukti- bukti yang diajukan dalam persidangan," jelas Rusidi.
Dalam amar putusan, kata dia, majelis hakim menyampaikan, kalau pasal 187A terdapat dua ayat dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut.
Mengenai orang yang memberikan barang dalam dakwaan JPU tidak menguraikan ayat, namun dakwaan tidak mengurangi nilai dan tidak batal demi hukum.
"Terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti," kata Rusidi.
Bahan pakaian tersebut bukan alat peraga kampanye, namun materi lainnya sesuai unsur pasal.
Selain dijatuhkan pidana penjara 36 bulan denda Rp 200 juta, terdakwa DS dibebankan membayar biaya perkara Rp 5000 dan potong masa penahanan sejak penahanan 10 Juli lalu.
"Secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa. Tapi kita harus menegakkan aturan ini untuk menciptakan Pilkada Riau yang berintegritas," ungkap Rusidi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H