JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap sejak 2 Juli lalu dalam rangka menyambut Asian Games 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada tiga evaluasi perluasan ganjil-genap. Berikut evaluasinya:
1. Kecepatan kendaraan
Anies menyampaikan, kecepatan kendaraan sebelum penerapan perluasan ganjil-genap rata-rata hanya 20,6 kilometer per jam.
Setelah uji coba perluasan ganjil-genap, kecepatan kendaraan yang melintasi kawasan tersebut meningkat.
Baca juga: Ini Hasil Evaluasi Perluasan Ganjil-Genap Jakarta
"Di minggu pertama (kecepatan) berubah menjadi 25,6 kilometer per jam, di minggu kedua 23,1 kilometer per jam. Artinya, ada kenaikan kecepatan sebesar 12 persen sebelum dan sesudah ganjil genap," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Dengan meningkatnya kecepatan kendaraan, kata Anies, waktu tempuh yang dibutuhkan pengendara menjadi lebih singkat.
Sebab, kecepatan kendaraan berbanding terbalik dengan waktu tempuh.
Baca juga: Jalur Perluasan Ganjil-Genap DKI Jakarta Dipangkas
"Kecepatannya meningkat, waktu tempuhnya otomatis turun. Jadi, turun kira-kira 12 persen juga," ujarnya.