JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sel dengan fasilitas mewah saat melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, tim KPK juga menemukan warga binaan lapas yang digunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas. Bisnis itu berupa jual beli fasilitas sel hingga jual beli izin untuk meninggalkan lapas.
"Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," ujarnya.
Penemuan KPK ini, menurut Laode, seperti membuktikan rumor yang terjadi selama ini bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap.
"Itu bisa terkonfirmasi dengan adanya OTT yang dilakukan KPK semalam," ujar Syarif.Â
Baca juga: Jawaban Sesditjen PAS soal Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka KPK
Adapun dalam OTT ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Adapun suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1410 Dollar Amerika Serikat.