Kondisi ini membuat perusahaan yang mengelola perjalanan haji via laut mengalami bangkrut.
Perjalanan haji via laut dihentikan pada 1979 ketika PT Arafat dinyatakan pailit lewat SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Phb-79.
Sejak itu, pemerintah meniadakan transportasi haji melalui laut dan sepenuhnya dilayani melalui transportasi udara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI