Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mantan Pejabat Mengaku Dicopot Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Anies

17 Juli 2018   21:15 Diperbarui: 17 Juli 2018   21:19 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok B Tanah Abang, Jumat (13/7/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok B Tanah Abang, Jumat (13/7/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kronologi perombakan jabatan DKI yang dilakukannya.

Menurut Anies, panitia seleksi telah mengevaluasi kinerja mereka sebelum dicopot.

Ketika ditanya soal pengakuan sejumlah pejabat yang belum pernah diingatkan sebelum dicopot, Anies mengaku bahwa dia sudah punya catatan terkait kinerja pejabat itu.

"Tentunya ada, kita dapat catatannya, ada record-nya," kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/7/2018).

Awak media kembali menanyakan apakah catatan atas kinerja itu disampaikan ke pejabat yang bersangkutan atau tidak. Anies pun menjawab seharusnya sudah.

"Harusnya ya," kata dia.

Baca juga: Tak Mau Sebut Lelang Jabatan, Anies Gunakan Istilah Open Promotion

Sebelumnya, sejumlah pejabat yang dicopot mengaku belum pernah diberi teguran atau peringatan terkait kinerjanya. Mereka bahkan mengaku baru ditelepon sehari sebelumnya oleh Anies.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara Sumardi menduga, pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu kan sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel Dicopot Anies Tanpa Pernah Diperingatkan

Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Prosedur itu kan harus dilalui," kata Sumardi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun