Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...
"Dalam pembicaraan kemarin sudah mencapai suatu kesepakatan bahwa PKPU ini kan bisa juga nanti diajukan ke Mahkamah Agung untuk di-judicial review," kata Agus.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut hadir Ketua DPR Bambang Soesatyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Menurut Ketua DPR, Eks Koruptor Masih Berpeluang Jadi Caleg
Namun, hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945 harus tetap dihargai.
"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi.
Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman Arief menyerahkan penilaian kepada masyarakat saat ditanya apakah pendaftaran mantan napi terpidana tiga kasus kejahatan itu jadi caleg justru melanggar ketentuan pakta integritas.
Baca juga: Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA
Pasalnya pakta integritas menjadi salah satu syarat dalam penyerahan berkas pendantaran.
Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.