Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

"Apa Jokowi Melantik Gubernur Malut Terpilih dari Balik Jeruji KPK?"

3 Juli 2018   06:34 Diperbarui: 3 Juli 2018   07:48 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ahmad Hidayat Mus saat menjadi terdakwa dan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sula, di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (13/6/2017)| Kompas.comJAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi pelantikan calon Gubernur Maluku Utara apabila Ahmad Hidayat Mus dinyatakan menang dalam Pilkada Serentak 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari pun angkat bicara menanggapi pernyataan lembaga antirasuah tersebut.

"Apakah Presiden (Joko Widodo) akan melantik gubernur Maluku Utara terpilih dari balik jeruji KPK?" kata Hasyim melalui pesan singkatnya, Senin malam (2/7/2018).

Sebab, mantan Bupati Sula itu diketahui telah ditahan oleh KPK setelah menjadi tersangka dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009.

Baca juga: Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan, KPK Akan Fasilitasi Pelantikan

Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah jelas aturannya bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta.

"Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara," kata Hasyim sebagaimana isi Pasal 163 Ayat (1) UU Pilkada.

Adapun pelantikan gubernur dan wakil gubernur di Istana Negara tersebut dimulai sejak era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Alasannya, gubernur dan wakil gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

Pernyataan KPK sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, setelah Ahmad Hidayat Mus ditahan KPK, tak lama setelah sejumlah lembaga survei menyatakan bahwa pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar menang dalam Pilkada Serentak 2018.

Baca: Usai Diperiksa KPK, Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan KPK

"Sepanjang dia (Ahmad Hidayat Mus) belum inkrah, dinyatakan bersalah, masih punya hak. Kalau dia (Kemendagri) mau untuk melantik, maka kami akan fasilitasi," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Meski demikian, Basaria mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri perihal pelantikan Ahmad.

"Kalau ada surat resmi nanti, kami sudah tentu akan fasilitasi. Kita harus asas praduga tak bersalah," kata Basaria.

Dalam Pilkada Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar meraih 120.015 suara atau 28,76 persen. Pasangan nomor urut 1 ini merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun