Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Usai Diperiksa KPK, Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan KPK

2 Juli 2018   20:32 Diperbarui: 2 Juli 2018   20:31 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ahmad Hidayat Mus saat menjadi terdakwa dan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sula, di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (13/6/2017)JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus terkait dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009.

“Dilakukan penahanan terhadap AHM (Ahmad Hidayat Mus) selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Tersangka Ahmad Hidayat Mus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB dan telah mengenakan rompi berwana oranye.

Seusai diperiksa, ia telah ditunggu oleh para awak media. Kepada awak media, ia memberikan komentar terkait penahanannya.

Baca juga: KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat sebagai Tersangka

“Bagi saya ini (penahanan) adalah bagian dari nilai tukar yang sangat luar biasa sangat mahal harganya. Kita sudah menang pilkada ini adalah nilai tukar,” kata Ahmad seusai keluar dari Gedung KPK.

Ahmad juga berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara untuk bersabar dan tetap tenang.

“Sabar saja rakyat Maluku Utara. Insya Allah ada Allah SWT,” kata dia.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai nasib dirinya yang memenangi Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 versi hitung cepat, Ahmad yakin akan tetap dilantik jika nantinya hasil resmi telah keluar dari KPU.

Baca juga: Golkar: Calon Kami yang juga Tersangka KPK, Alhamdulillah Menang di Maluku Utara

“Kami sudah menang pasti menanglah. Suaranya nggak bakal kemana-mana lah,” kata Ahmad.

Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasangan calon nomor urut 1 ini meraih 120.015 suara atau 28,76 persen.

Di sisi lain, Febri menuturkan Ahmad Hidayat Mus akan ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4.

Sementara itu, tersangka lainnya Zainal Mus yang merupakan adik kandung dari Ahmad Hidayat Mus akan ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: 4 Paslon Daftar di KPU Maluku Utara, 2 di Antaranya Kakak Beradik

Dalam kasus ini, Zainal Mus disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Diduga, tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus. Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun