"PKPU belum diundangkan, hanya ditetapkan KPU. Sepengetahuan kami, seluruh aturan dibawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara," kata dia.
Kendati demikian, Abhan tetap berharap partai politik bisa menghadirkan caleg yang bersih dan bukan napi koruptor.
Abhan menegaskan, Bawaslu sebenarnya mendukung semangat KPU agar DPR dan DPRD diisi oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Hanya saja, Bawaslu tidak sepakat jika semangat itu diwujudkan dengan melanggar UU.
"Kalau Imbauan kami secara moral, partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan," kata dia.
Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Jalan Tanpa Diundangkan
KPU sebelumnya sudah menyosialisasikan PKPU 20/2018 di website resmi KPU. Sosialisasi tetap dilakukan meskipun Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut.
Kemenkumham meminta larangan mantan napi korupsi untuk maju pileg dihapus karena bertentangan dengan UU.