Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

1 Penjambret Dirjen Bina Konstruksi Tewas Ditembak, 1 Lagi Ditangkap

29 Juni 2018   09:19 Diperbarui: 29 Juni 2018   09:32 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menembak mati satu tersangka penjambret Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarief Burhanudin. Satu tersangka lain ditangkap.

"Sudah ditangkap tadi pagi, jam 02.00, ada dua orang," kata Argo saat dihubungi, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jakarta Utara. Menurut Argo, salah satu tersangka pelaku tewas ditembak polisi karena dia melawan saat akan ditangkap.

"Yang satu tewas ditembak karena melawan petugas," kata Argo.

Baca juga: Polisi Selidiki Lokasi Penjambretan Dirjen Bina Konstruksi Saat Bersepeda

Namun Argo belum menjelaskan inisial pelaku dan kronologi penangkapan mereka.

"Nanti dirilis ya," kata dia.

Argo mengatakan, penjambrejan yang menimpa Syarief Burhanudin terjadi hari Minggu lalu. Menurut keterangan saksi, Burhanudin bersepeda dari rumahnya yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan menuju kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Di tengah perjalanan, Burhanudin dijambret. Ia terjatuh saat berusaha mempertahankan barang bawaannya dan mengalami luka serius.

Burhanudin kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Dirjen Bina Konstruksi Dijambret Saat Bersepeda di Kota Tua

Menurut Argo, pihaknya belum mengetahui lokasi tepat penjambretan terjadi.

"Korban masih di rumah sakit sehingga belum dapat dimintai keterangan," kata Argo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun