Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menaker: Karyawan yang Bekerja saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur

27 Juni 2018   09:30 Diperbarui: 27 Juni 2018   09:34 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat meresmikan posko pengaduan THR, Senin (28/5/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyebutkan para pekerja yang tetap bekerja saat Pilkada serentak atau pada Rabu (27/6/2018) wajib diberikan insentif berupa upah kerja lembur dari tempat mereka bekerja.

Hal tersebut disampaikan Hanif melalui Surat Edaran Menaker Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," himbau Hanif dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Hanif juga meminta pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa kepada para pekerjanya yang harus melakukan pencoblosan saat hari pemungutan suara dan di saat bersamaan juga masuk kerja.

Aturan pemberian upah kerja lembur dan hak-hak lainnya juga berlaku bagi para pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada serentak.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud maka pelaksanaan hak-haknya berlaku seperti para pekerja yang daerahnya digelar Pilkada," imbuh Hanif.

Adapun keberadaan surat edaran dari Hanif tersebut tak terlepas dari telah ditetapkannya Pilkada serentak sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun