Menurut dia, dari keterangan sopir pribadinya, perlu waktu berjam-jam untuk melalui ruas jalan tersebut.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Danick. Ia mengaku, tak merasakan kemacetan seperti yang diucapkan Habiburokhman.
Ia mengatakan, berdasarkan kondisi yang ia lihat sendiri, maka ia menduga ujaran politisi tersebut tak benar adanya.
Ia kemudian melaporkan Habiburokhman ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan permusuhan dan SARA dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Rabu (20/6/2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H