Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ramai-ramai Menolak "Presidential Threshold"...

22 Juni 2018   10:07 Diperbarui: 22 Juni 2018   10:26 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Salah seorang pemohon, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berharap keputusan MK atas perkara ini diketuk sebelum proses Pilpres 2019 dimulai, yakni sebelum tanggal 10 Agustus 2018, batas waktu terakhir pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

"Demi mewujudkan pemilu 2019 yang juga bagian dari proses demokrasi konstitusional, kami berharap MK bisa memutus dengan segera perkara ini sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu 2019 dan pemilih Indonesia dalam mendapatkan capres sebagai pilihan wujud pelaksanaan azas kedaulatan rakyat pada Pemilu 2019," ujar Titi.

Baca juga: Gerindra Tak Persoalkan Ada atau Tidak Presidential Threshold

"Harapan kami, MK bisa memprioritaskan pemeriksaan perkara ini sehingga bisa diperoleh putusan sesegera mungkin sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden 8-10 Agustus," lanjut dia.

Titi yakin putusan MK atas perkara ini tidak membuat kegaduhan bagi calon presiden dan calon wakil presiden beserta partai politik pendukungnya.

"Justru membuat penyelenggaraan Pemilu kita semakin baik dan memberikan kepastian bagi parpol peserta pemilu sehingga tidak perlu tercipta koalisi berbasis upaya-upaya untuk transaksi misalnya. Selain itu pemilih lebih punya banyak pilihan dan lebih bisa mengekspresikan pilihannya di dalam pemungutan suara," ujar dia.

Baca juga: Jimly: Idealnya Presidential Threshold 0 Persen

Para pemohon juga berharap pembatalan Pasal 222 UU Pemilu ini dapat diberlakukan segera. Paling lambat dapat berlaku pada Pilpres 2019.

"Bukan justru diberlakukan mundur untuk pilpres yang selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK 2014. Dengan demikian, kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelaksanaan Pilpres 2019.," ujar Titi.

Baca juga: Jimly: Uji Materi Presidential Threshold Harus Diputuskan Sebelum Tahap Pendaftaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun