JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket terhadap penunjukkan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.
"Kami bukan hanya akan ikut mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur, namun akan jadi salah satu inisiator Pansus tersebut," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2018).
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap dengan melakukan boikot atas pelantikan penjabat Gubernur Jawa Barat yang dinilai cacat hukum. Fadli menilai sikap tersebut sudah tepat dilakukan.
Baca juga: Fadli Zon Anggap Mendagri Langgar 3 Peraturan soal Penunjukkan Iriawan
Menurut Fadli, kritik terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri ini bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan oleh sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri.
Menurut dia, semua pihak pada dasarnya menilai bahwa kebijakan tersebut keliru, menabrak dan undang-undang.
Selain itu, kebijakan pemerintah tersebut tidak sesuai dengan tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri.
Menurut Fadli, pengangkatan Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai penjabat Gubernur Jawa Timur pada 26 Agustus 2008, serta pelantikan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat, pada 30 Desember 2016, adalah preseden yang salah.
"Tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi. Pansus hak angket ingin mengoreksi hal ini," kata Fadli.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai penjabat gubernur. Iriawan mengisi jabatan sementara karena Ahmad Heryawan telah selesai menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat definitif.