Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemendagri Pastikan Pengurusan e-KTP Djarot Saiful Hidayat Sesuai Prosedur

11 Juni 2018   14:50 Diperbarui: 11 Juni 2018   14:58 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Calon Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat menunjukkan KTP Medan-nya.JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh angkat bicara soal polemik e-KTP calon gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Zudan, pengurusan e-KTP baru Djarot telah sesuai prosedur. Hal itu didasarkan pada hasil penelusuran rekaman data pengurusan e-KTP milik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa e-KTP Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah e-KTP asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," ujar Zudan seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Camat: Saya Cek ke Kelurahan, Belum Ada Informasi KTP Atas Nama Djarot Saiful Hidayat

Zudan pun menyayangkan pernyataan Camat Medan Polonia M Agha Novrian. Sebab, kata dia, camat tersebut justru tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan e-KTP.

"Camat Medan Polonia menyatakan harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru ke Disdukcapil tidak tepat," terang Zudan.

Padahal, kata Zudan, aturan baru yang ada saat ini tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, lurah, kepala desa, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP.

"Kecuali, pengurusan dan penerbitan e-KTP untuk pertama kalinya," kata Zudan.

Baca juga: Akan Berdebat dengan Edy Rahmayadi, Djarot Bilang Grogi Saya...

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengimbau agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan jika belum paham aturan.

"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal e-KTP agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan mis-informasi kepada masyarakat luas," kata Bahtiar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun