JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Purbalingga Tasdi usai dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Tasdi dijerat dalam dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus ini, empat orang tersangka lainnya juga resmi ditahan KPK.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2018) malam.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dalam OTT Bupati Purbalingga
Tasdi ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sedangkan pihak swasta, Hamdani Kosen ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan ditahan di Rutan Jakarta Timur.
Tasdi diduga menerima fee senilai Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: Kisah Perjalanan Politik Bupati Purbalingga, dari Sopir Truk hingga Ditangkap KPK
Librata dan Hamdani merupakan kontraktor pemenang proyek yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.
Sementara itu, Hadi diduga membantu pemenuhan Tasdi untuk membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.
Menurut Agus, Hadi sempat melakukan pertemuan dengan Ardirawinata di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga yang diduga akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H