Kedua barang bukti itu terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai sekitar Rp 100 juta, serta mobil Avanza yang digunakan oleh Hadi saat menerima uang.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dalam OTT Bupati Purbalingga
Beberapa proyek yang dikerjakan seperti pembangunan gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Islamic Center tahap 1 tahun 2017 senilai Rp 12 miliar dan tahap 2 senilai Rp 22 miliar.
Pada waktu itu, Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke staf lainnya yang berada di Purbalingga. Uang tersebut dicairkan dan diserahkan ke Ardirawinata.
Ardirawinata lalu menemui Hadi di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga. Diduga di sekitar kawasan itu, akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.
"Kemudian AN (Ardirawinata) diduga menyerahkan uang Rp 100 juta pada HIS (Hadi) di dalam mobil Avanza yang dikendarai HIS," ujar Agus.
Hadi diduga memenuhi keinginan Tasdi untuk membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H