JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebenarnya zakat sebesar Rp 1 juta per RT tidak sulit didapatkan.
Namun, hal ini menjadi tidak elok jika target tersebut ditulis surat edaran lurah kepada RT.
"Sesungguhnya enggak perlu ditulis juga pasti kelewatan ke (target nominal) Rp 1 juta kok. Kalau 1 RT tiap orang kasih Rp 50.000 saja dan ada 20 orang, itu sudah langsung Rp 1 juta. Cuma ketika ditulis (dalam surat edaran), menjadi enggak elok, betul enggak?" ujar Anies di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamaraja, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Heboh Target Pengumpulan Zakat, Baznas Tegaskan Bazis DKI Tak Sesuai UU
Menurut Anies, hal ini hanyalah masalah kepatutan saja.
Anies juga menegaskan bahwa surat seruan gubernur yang dia keluarkan juga tidak menyebut soal jumlah zakat.
Suratnya hanya mengimbau warga untuk menunaikan kewajiban membayar zakat melalui lembaga zakat Pemprov DKI.
Baca juga: Anies Akan Panggil Semua Pihak Bahas Pengumpulan Zakat di Kelurahan
"Kewajibannya kewajiban agama, kalau kami menawarkan sebagai saluran," kata Anies.
Target pencapaian Bazis DKI tahun ini memang naik dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, Anies meminta tidak ada penulisan target zakat kepada warga.Â
Baca juga: Heboh Surat Edaran Lurah Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta...
Media sosial dihebohkan dengan adanya surat edaran Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat minimal Rp 1 juta.
Pengumpulan dana zakat itu merupakan gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.
Dalam surat imbauan tersebut juga ditulis bahwa RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map GAR dari Bazis hilang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI