JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan mengaku akan langsung merevisi surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) minimal Rp 1 juta per RT.
Dia menyebut, patokan Rp 1 juta itu merupakan inisiatif pihak kelurahan yang mulanya untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di Cilandak Barat.
Revisi surat edaran juga termasuk soal denda Rp 1 juta jika map untuk pengumpulan zakat itu hilang.
Baca juga: Viralnya Surat Edaran Pengumpulan Zakat Minimal Rp 1 Juta Per RT di Cilandak Barat...
Agus mengaku akan mengikuti ketentuan Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan yang menyatakan tidak ada denda, cukup memberikan keterangan kehilangan dari polisi.
"Kalau kata Pak Zahrul enggak ada (denda), ya saya ikuti. Makanya saya revisi ini," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/6/2018).
Revisi surat edaran itu akan disebarkan kembali ke RT-RT pada hari ini.
Agus menyampaikan, ketentuan denda yang tercantum dalam surat edarannya bertujuan untuk mendisiplinkan para ketua RT se-Cilandak Barat.
Baca juga: Bazis DKI: Kami Hanya Imbau Bayar Zakat, Tidak Harus Terkumpul Rp 1 Juta Per RT
Dia khawatir dana yang terkumpul disalahgunakan, mengingat hal tersebut pernah terjadi di wilayah lain.
Lagipula, Agus menyebut, dulu memang ada ketentuan denda bagi RT yang menghilangkan map untuk pengumpulan zakat tersebut.