SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah Profesor Suteki dibebaskan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara itu mulai berlaku dari Jumat (6/6/2018) esok agar yang bersangkutan fokus mengikuti sidang disiplin PNS.
Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan, pembebastugasan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.
"Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru 1 orang," kata Yos Johan.
Yos Johan memang secara implisit tidak menyebut nama pejabat tersebut. Namun dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.
Baca juga: Jika Diberi Sanksi, Guru Besar Undip yang Bela HTI Ancam Tempuh Jalur Hukum
Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewah Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II.
Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/6/2018) lalu.
Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada Jumat (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan.
"Ini sudah dipanggil, ketua timnya Pak Darsono. Nanti memeriksa segala macam di tanggal 6 Juni. Tim ini mendengar pendapat banyak orang. Saya tidak sebut nama, tapi ini nanti akan berlaku untuk siapapun yang menjadi terduga," katanya.
Yos Johan menambahkan, ketika seorang PNS diperiksa, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan.