"Ditandatangani sekarang dan berlakunya 6 Juni. Dibebaskan sampai nanti ada putusan," kata dia.
Soal disiplin PNS, Undip hanya dapat melakukan pemeriksaan. Pemberian sanski nantinya oleh menteri Riset dan Pendidikan Tinggi.
"Beliau ini golongan 4 itu bukan kewenangan rektor, tapi menteri. Kami memeriksa, sanski ada di menteri," pungkasnya.
Baca juga: Disidang Dewan Etik karena Bela HTI, Guru Besar Undip Siap Melawan
Sebelumnya, Suteki siap disidang oleh Majelis Etik Undip. Hal itu menyusul postingan dan pembelaan Suteki terhadap HTI yang ditulis di media sosial dan menjadi viral.
Guru besar Undip itu minta ia dihadirkan di sidang itu untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan membela HTI.
"Hadirkan saya agar bisa klarifikasi. Misalnya tulisan saya salahnya di mana. Ini meme, atau caption itu dianggap keliru atau ndak. Undip harus kajian ilmiah, bukan kehendak politik," tandas Suteki, (23 /5/2018) lalu kepada Kompas.com.