Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaksa KPK: Terdakwa Fredrich Mengaku Berpendidikan Tinggi, tetapi...

31 Mei 2018   18:02 Diperbarui: 31 Mei 2018   18:38 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Sidang tersebut menghadirkan asisten advokat Yunadi and Associates, Achmad Rudiansyah dan dokter RS Medika Permata Hijau Francia Anggreini untuk mengetahui kronologis kecelakaan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Sidang tersebut menghadirkan asisten advokat Yunadi and Associates, Achmad Rudiansyah dan dokter RS Medika Permata Hijau Francia Anggreini untuk mengetahui kronologis kecelakaan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa Fredrich Yunadi.

Sejumlah hal memberatkan disampaikan jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Salah satunya, jaksa menyinggung kata-kata Fredrich yang sering diucapkan sejak awal persidangan.

Fredrich sering mengaku sebagai orang yang berpendidikan tinggi dan jauh lebih pintar dari jaksa.

Baca juga: Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

"Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar. Bahkan, terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan.

Sejak awal persidangan, Fredrich kerap melontarkan kata-kata yang dianggap bernada merendahkan.

Baca juga: Ucapkan Kata-kata yang Dianggap Tak Pantas, Fredrich Ditegur Hakim

Fredrich pernah mengatakan bahwa kemampuan bahasa Indonesia yang dia miliki jauh lebih bagus dari jaksa.

Selain itu, Fredrich juga pernah menyebut bahwa jaksa KPK adalah anak muda kemarin sore.

Bahkan, Fredrich sempat meragukan kemampuan hukum majelis hakim saat eksepsinya ditolak.

Fredrich dinilai jaksa terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Baca juga: Drama saat Fredrich Bikin Ribut dan Novanto Genggam Tangan Penyidik

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Jaksa menuntut mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun