DEPOK, KOMPAS.com - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.
Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.Â
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan. Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H