Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Minta Pasal soal Korupsi Dihapus dari RKUHP

30 Mei 2018   10:06 Diperbarui: 30 Mei 2018   10:15 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dihapus dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya akan disahkan pada Agustus 2018.

KPK menduga ada sinyal pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi apabila pasal tentang korupsi tetap digabungkan.

"Karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RKUHP yang kami pandang sangat berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: Jokowi Diminta Tarik RKUHP, Ini Poin yang Dikritisi

Menurut Febri, KPK telah melakukan kajian sejak lama dan mendapat masukkan dari diskusi yang dilakukan di 5 perguruan tinggi, yaitu Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Parahyangan, Unhas Bosowa dan Universitas Andalas.

Diskusi tersebut melibatkan sejumlah guru besar dan ahli hukum serta praktisi hukum terkait. Menurut Febri, ada kekhawatiran yang tinggi jika R KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini.

"Kami tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," kata Febri.

Baca juga: Jokowi Diingatkan Agar Tak Buru-buru Minta RKUHP Segera Disahkan

Febri mengatakan, KPK mendukung Indonesia memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum.

Namun, hal itu perlu sangat hati-hati, agar jangan sampai program regulasi seperti RKUHP ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya.

KPK tetap menyarankan agar tindak pidana khusus diatur dalam regulasi yang juga khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun