JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (30/5/2018) siang, akan melaporkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Ombudsman RI.
"Atas polemik gaji Dewan Pengarah BPIP karena dianggap terlalu besar, maka MAKI akan mengadukan dugaan malaadministrasi dan cacat prosedur atas terbitnya Perpres 42 Tahun 2018 tentak Hak Keuangan BPIP," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Baca juga: Polemik Gaji BPIP, Yudi Latif Sebut Megawati cs jadi Korban
Laporan akan dilayangkan ke Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh Boyamin seorang diri sekitar pukul 11.00 WIB.
MAKI berharap Ombudsman RI mampu memberikan koreksi atas Perpres tersebut sehingga polemik gaji Dewan Pengarah BPIP bisa segera diatasi.
Selain itu, Boyamin juga akan tetap memohon judicial review Perpres tersebut ke Mahkamah Agung, Kamis besok.
Baca juga: Yudi Latif: Pegawai BPIP Kesulitan Cicil Rumah dan Bayar Sekolah Anak
Boyamin menjelaskan, dalam konteks BPIP, gaji semestinya hanya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional.
Sementara, untuk jabatan dewan pengarah, penasehat atau apapun namanya yang sesuai fungsinya bersifat sukarelawan, hak keuangan yang diberikan kepadanya seharusnya bersifat kondisional.
"Misalnya hanya akomodasi saat berkegiatan, transportasi, uang penginapan atau uang rapat saja," ujar Boyamin.
Baca juga: Moeldoko Anggap Polemik Gaji Hanya untuk Melemahkan BPIP