Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

20 Tahun Reformasi, Perludem Sebut Reformasi Parpol Tak Berjalan

30 Mei 2018   06:38 Diperbarui: 30 Mei 2018   08:00 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, reformasi partai politik sampai dengan 20 tahun reformasi Indonesia saat ini tidak berjalan.

"Sejak Reformasi 1998, undang-undang parpol sudah direvisi empat kali. Sayangnya, makin lama direvisi, parpol di Indonesia malah menjadi lebih buruk," kata Fadli di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: ICW: Bagaimana Menjamin Parpol Hadirkan Caleg Berintegritas?

Apalagi, kata Fadli, dari awal direvisi pada tahun 2002 hingga 2011 lalu, syarat pembentukan parpol semakin berat.

"UU Nomor 2 Tahun 1999 yang dibuat untuk Pemilu 1999 merupakan undang-undang parpol yang paling demokratis," kata dia.

Dalam UU tersebut kata Fadli, cukup dengan 50 orang partai politik bisa dibentuk dan bahkan bisa ikut pemilu.

"Syarat pembentukan parpol itu pun membuat Indonesia punya ragam parpol yang mewakili masyarakat, bahkan tak sedikit yang kuat mewakili ideologi," terang dia.

Baca juga: Empat Parpol Ini Diprediksi Masih Mendominasi Popularitas di Pemilu 2019

Saat ini, kata Fadli, sistem multipartai dengan koalisi parpol yang cair tanpa ideologi atau representasi kelompok membuat sistem presidensial tak efektif.

Akibatnya, pemerintahan terbelah dan selalu diselesaikan dengan pembagian jabatan politik serta proyek pembangunan kepada parpol parlemen.

Padahal, kata Fadli, parpol merupakan personalisasi sosok tunggal kepemimpinan sekaligus kepemilikan.

"Oleh sebab itu, salah satu langkah untuk mewujudkan perbaikan di hulu hingga hilir persoalan di Indonesia mesti dimulai dengan memperbaiki institusi parpol kita," kata dia.

Baca juga: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Politisi Golkar Minta KPU Tak Langgar UU Pemilu

Ada dua aspek utama yang mesti segera dibenahi. Pertama, parpol mesti memiliki sumber dana yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Kedua, parpol mesti membangun sistem demokrasi internal yang adil dalam proses pencalonan di setiap event pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun