Dalam pasal 33 dan 34 terkait perlindungan, pasal ini mengatur penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya.
Perlindungan diberikan baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Di UU sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada saksi, penyidik, penuntut umum dan hakim saja.
Baca juga: Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU Antiterorisme
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H