Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Tangkap Tangan Anggota DPR, 9 Orang Dibawa ke KPK

5 Mei 2018   07:30 Diperbarui: 5 Mei 2018   07:36 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama 8 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (4/5/2018) malam.

"Ada sembilan orang yang diamankan terdiri dari anggota DPR RI yang membidangi keuangan, pihak swasta dan unsur lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (5/5/2018) dini hari.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Anggota DPR dari Komisi Keuangan

Dalam operasi ini, petugas KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai pemberian uang terkait proses pengusulan anggaran proyek pemerintah. KPK menduga telah terjadi transaksi dan pemberian uang kepada penyelenggara terkait.

"Sembilan orang tersebut dibawa ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak tersebut," kata Febri.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun