Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Begini Kemudahan GPN untuk Transaksi Tol

3 Mei 2018   14:54 Diperbarui: 3 Mei 2018   15:11 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Mungkin mundur ya. Karena sekarang kita sedang menyiapkan lelang sistemnya.

Setidaknya saat ini ada tiga opsi alat pembayaran elektronik yang terintegrasi dengan MLFF di dunia, yaitu Radio Frequency Identification (RFId), Dedicated Short Range Communication (DSRC) dan Global Navigation Satelite System (GNSS).

Herry menambahkan, pemerintah ingin agar nantinya alat yang digunakan tidak memberatkan pihak penyedia teknologi serta masyarakat bila nantinya harus membeli.

"Nanti biar dilelang nanti mereka yang menawarkan mana yang bisa menjawab MLFF dengan harga yang paling murah. Kan yang paling utama kan pengguna," tutupnya.

Sebelumnya, 98 bank nasional di Indonesia telah menerbitkan kartu debit dengan logo Garuda sebagai tanda keikutsertaan dalam program Gerbang Pembayaran Nasional ( GPN).

GPN merupakan sistem pembayaran terpadu yang dikeluarkan Bank Indonesia dalam rangka memudahkan transaksi antarbank di Indonesia.

"Sebanyak 98 bank penerbit telah memperoleh persetujuan penerbitan GPN oleh BI. Kurang lebih sudah ada 400.000 kartu GPN yang dicetak dan 60 persennya telah didistribusikan oleh 38 bank di seluruh Indonesia," kata Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky P Wibowo saat acara Peluncuran Bersama Kartu Berlogo GPN di BI, Kamis (3/5/2018) siang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun