JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono mengaku bersalah menerima suap.
Hal itu disampaikan Tonny saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Meski demikian, Tonny berupaya meyakinkan majelis hakim, dirinya sejak awal tidak berniat mencari keuntungan dari tindak pidana korupsi.
"Saat ini menjadi pesakitan, terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan. Saya minta maaf pada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya," ujar Tonny.
Baca juga : Saking Banyaknya, Uang di Mess Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur
Misalnya, menertibkan Direktorat Perhubungan Laut dari berbagai permainan curang.
Baca juga : Cerita Lucu Dirjen Hubla Tonny Budiono Saat Ditangkap KPK...
Ia juga berupaya mempermudah pelayanan masyarakat dan berusaha mempercepat pembangunan nasional.
"Memang saya akui saya menerima pemberian uang orang lain, tapi, bukan karena saya menyalahgunakan jabatan," kata Tonny.
Mengenai penerimaan gratifikasi yang didakwa kepadanya, Tonny mengaku khilaf menerima pemberian dari pihak lain.