JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dua terpidana itu terdiri dari dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, eksekusi telah dilakukan pada hari ini, Rabu (2/5/2018).
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun, Ini Tanggapan KPK
Seperti yang diketahui hukuman Irman dan Sugiharto diperberat oleh Mahkamah Agung sehingga masing-masing menjadi 15 tahun penjara.
Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharo selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kemudian, Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.
Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Di Tangan Artidjo, Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Kemudian, Sugiharto dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H