JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, sumur minyak yang meledak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bukan sumur minyak resmi.
Sumur tradisional itu digali sendiri oleh penduduk setempat untuk diambil minyaknya.
"Ini sumur tua. Tidak ada izinnya, ilegal," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
(Baca juga: Selidiki Ledakan Sumur Minyak di Aceh, Polri Gandeng Ahli dari Pertamina)
Setyo mengatakan, sumur minyak yang resmi dibuat oleh PT Pertamina (Persero).
Menurut dia, masih banyak sumur minyak ilegal lain yang tersebar di Indonesia.
Â
"Ini dilematis bagi pemerintah, kalau dilarang nanti dibilang pemerintah terlalu keras. Padahal ini membahayakan," kata Setyo.
Setyo berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa larangan pemerintah itu karena membahayakan jiwa.
(Baca juga: Empat Korban Tewas akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Teridentifikasi)