Menurut Afroni, cairan ciu ini mengandung ethanol yang memabukkan tetapi tidak mematikan. Cairan kemudian menghasilkan zat methanol ketika dicampur bahan lainnya.
"Pelaku ini kemudian mencampurnya dengan bahan lain seperti Autan, minuman berenergi dan bahan lainnya yang menyebabkan kandungan methanol keluar," ujar dia.
Miras hasil oplosan ini ditampung dalam beberapa drum berukuran besar. Saat tutup drum dibuka, tercium aroma yang begitu menyengat dan membuat pusing.
"Ini kemudian dikemas dengan plastik dan dijual oleh pelaku seharga Rp 15.000. Bayangkan, cairan yang baunya tidak sedap begini diminum oleh manusia," kata dia.
Miras oplosan ini menyebabkan dua orang warga Ciputat tewas pada 10 dan 11 April 2018. Dari tewasnya dua warga ini, Polres Tangerang Selatan melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan 5 orang tersangka yaitu R (50) penjual minuman oplosan, I (35) distributor, L (35) pemilik pabrik, K (35) dan H (31), karyawan pabrik pengoplos.
Kelima tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahum 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka terancam dijerat hukuman maksmal 20 tahun penjara.
Baca juga : Begini Kondisi Bungker Milik Bos Miras Oplosan di Cicalengka
Adapun barang bukti yang diamankan berasal dari hasil penggeledahan dua pabrik. Pada pabrik pertama terletak di Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan ditemukan 900 botol merek miras Mension dan Vodka.
Pabrik kedua, sebagai pengoplos berada di Cipondoh, Kota Tangerang. Barang bukti yang ditemukam 2 mesin pres botol, 21 dus miras merek Vodka dan Mension, 6 dus botol kosong, 5 jerigen ukuran 25 liter ethanol, 3 botol perasa jeruk, 1 botol perasa vanilla, 1 jerigen perasa karamel, 1 alat aduk dan beberapa dus kosong.