Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pemerintah Kirim 4 Permintaan ke Facebook, Jatuh Tempo 26 April

19 April 2018   17:10 Diperbarui: 19 April 2018   17:21 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia kembali memberi peringatan tegas pada Facebook terkait pencurian data satu juta pengguna.

Kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi empat poin permintaan yang harus dipenuhi Facebook dalam tujuh hari ke depan atau tepatnya tanggal 26 April 2018.

"Hari ini Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk permintaan penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," tulis Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dalam pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (19/4/2018).

Empat permintaan tersebut tertuang dalam surat kepada Facebook yang dikirim Kominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika.

Dalam surat tersebut, pada poin pertama, pemerintah Indonesia meminta Facebook untuk mengklarifikasi soal adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain seperti CubeYou dan Aggregate IQ.

Kedua, pemerintah Indonesia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada tanggal 5 April 2018.

Ketiga, Kementerian Kominfo ingin Facebook agar segera memberikan data, jadwal, atau hasil audit dari kasus ini.

Terakhir, pemerintah melalui Kominfo juga meminta agar Facebook memberikan data soal pengguna Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari sejak surat ini dikirimkan," ungkap Noor Iza.

Baca juga : DPR Beri Waktu Facebook 1 Bulan

Seperti diketahui, pada Selasa (17/4/2018) kamerin Komisi I DPR RI juga telah mendengarkan penjelasan Facebook terkait skandal ini. Kendati demikian apa yang dijelaskan Facebook dikatakan masih belum memuaskan.

Facebook pun belum menyerahkan hasil audit beserta nota kesepahaman (MoU) dengan pengembang pihak ketiga yang membocorkan data pengguna ke Cambridge Analytica.

Pemerintah sendiri setidaknya telah melayangkan dua kali surat peringatan pada Facebook. 

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari pun sebelumnya mengatakan audit akan terus berjalan. Kendati demikian ia belum bisa memastikan kapan hasil audit tersebut dapat diserahkan pada pemerintah Indonesia.

Baca juga : Tak Mau Buka-bukaan ke DPR, Facebook Terancam Dibekukan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun