JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari satu tahun, warga bertahan hidup di tenda-tenda yang didirikan di Kampung Akuarium.
Mereka adalah warga yang terdampak penertiban pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Meski sudah diberi rusun, sebagian warga memilih tetap hidup di lokasi yang selama ini menjadi tempat anak-anak mereka tumbuh. Sekalipun mereka harus di atas puing-puing.
Muncul harapan baru bagi mereka ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno sudah menjabat.
Pemerintahan saat ini berupaya mengembalikan kondisi sejumlah kawasan yang sebelummya digusur. Kampung Akuarium dianggap sebagai kawasan yang paling mendesak untuk ditata lagi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, alasan Pemprov DKI kembali menata Kampung Akuarium setelah digusur yakni mengembalikan rasa keadilan.
Baca juga : Sandiaga: Kami Ingin Kembalikan Rasa Keadilan di Kampung Akuarium
Menurut dia, pemerintah sebelumnya menggusur kawasan tersebut tanpa memerhatikan rasa keadilan.
"Kampung Akuarium ini merupakan test case buat kami, bisa enggak menata, dan mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat yang waktu itu secara brutal dilakukan oleh pemprov sendiri. Ini yang kami ingin kembalikan rasa keadilan di Kampung Akuarium," kata Sandiaga di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Demi mengembalikan keadilan yang disebut Sandiaga tadi, Pemprov DKI pun melakukan banyak hal, mulai dari mengurus tempat tinggal mereka, status kependudukan, hingga menyiapkan dasar hukum. Itu semua, demi warga Kampung Akuarium.
1. Dibuatkan selter
Tempat tinggal menjadi hal pertama yang disiapkan. Anies membuat selter agar warga Kampung Akuarium tak lagi tinggal di tenda-tenda buatan sendiri. Selter ini menjadi tempat tinggal sementara bagi warga.
"Selama ini rumah yang ada itu tidak tepat dan tidak sehat. Banyak di antara mereka jatuh sakit. Bahkan selama 1,5 tahun ini sudah meninggal 20 orang karena kondisi perumahan yang tidak sehat. Kami ingin bangunkan selter sementara, sambil kami membangun kembali permukiman di sana," ujar Anies, pada Januari 2017.
Kini, selter sudah selesai dibangun dan warga sudah tinggal di sana. Selter dibagi menjadi tiga blok yaitu blok A, B, dan C. Selter dengan luas 3,5x 6,5 meter persegi itu dibangun berbahan dasar tripleks pada bagian dinding, sedangkan tiang dan atap rumah menggunakan baja ringan.
Ruangan di dalam selter dibagi menjadi dua yang dibatasi tripleks. Tinggi atap lebih dari 2,5 meter dari permukaaan lantai.
2. Disiapkan permukiman
Selter hanya tempat sementara. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan mengembalikan rumah sekaligus permukiman mereka di sana. Anies sudah menerima usulan maket rumah yang dirancang untuk warga Kampung Akuarium.
Anies mengatakan, rancangan permukiman ke depan dengan melibatkan berbagai pihak.
"Perencanaan bersama itu adalah dengan cara warga dan pemerintah sekaligus juga para pegiat yang membantu di sini itu yang nanti akan kita laksanakan," ujar Anies.
Pemprov DKI sendiri sudah menganggarkan dana untuk community action plan (CAP). Di sana lah konsep baru rancangan kawasan Kampung Akuarium akan dirumuskan. Intinya, Anies ingin mengembalikan kawasan itu seperti semula.
"Nanti akan dibangun lagi di sini kampung sehingga Kampung Akuariumnya kembali seperti semula. Dalam artian tempat berkumpulnya warga, berkegiatan ekonomi (dan) berkegiatan sosial. Bentuknya (dan) rancangannya. Nah, itu kita buat bersama- sama," kata Anies.
3. Status kependudukan
Hal lain yang juga didapat warga Kampung Akuarium adalah status kependudukan. Mereka yang sebelumnya tergusur, kini mendapatkan kartu tanda penduduk beralamatkan selter mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, proses pengembalian status kependudukan mereka sudah 100 persen.
"Kami sudah memberikan 166 KTP dan 79 Kartu Keluarga. Itu sebanyak selter-selter di sana, kami sudah berikan, baik di blok A, B, dan C," ujar Edison.
Baca juga : Selain Selter, DKI Juga Berikan 166 KTP dan 79 KK ke Warga Gusuran Kampung Akuarium
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan sejak satu bulan lalu. Disdukcapil DKI melakukan pendataan sepanjang warga memiliki surat pengantar dari RT/RW dan diverifikasi lurah. Edison mengatakan, warga yang mendapat KTP memang yang menempati selter-selter di sana.
4. Landasan hukum disiapkan
Landasan hukum soal Pemprov DKI yang membangun kembali Kampung Akuarium sempat dipertanyakan.
Sebab, Pemprov dulu menertibkan tempat itu salah satunya adalah karena itu merupakan lahan pemerintah. Jika sekarang dibangun permukiman, artinya tidak sesuai dengan peruntukan.
Sandiaga pun memastikan, Pemprov DKI akan membuat payung hukum sebelum menata kembali Kampung Akuarium di Jakarta Utara.
"Kami tidak mungkin membangun tanpa adanya perizinan atau regulasi yang sudah memayungi. Kami tidak akan melanggar hukum," kata Sandiaga.
Meski demikian, Sandiaga belum bisa menjelaskan payung hukum apa yang akan dibuat Pemprov DKI sebelum membangun kembali Kampung Akuarium.
Dia juga belum bisa memastikan apakah akan merevisi Perda Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebelum menata kampung yang sempat digusur itu.
"Kami harus pastikan nanti aspirasi warga itu terakomodir dengan ketentuan dan peraturan yang harus kami sesuaikan. Jangan sampai nanti kami melanggar hukum. Harapan kami penataan ini juga sesuai dengan koridor hukum," kata Sandiaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H