Dia juga belum bisa memastikan apakah akan merevisi Perda Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebelum menata kampung yang sempat digusur itu.
"Kami harus pastikan nanti aspirasi warga itu terakomodir dengan ketentuan dan peraturan yang harus kami sesuaikan. Jangan sampai nanti kami melanggar hukum. Harapan kami penataan ini juga sesuai dengan koridor hukum," kata Sandiaga.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!