Hal lain yang juga didapat warga Kampung Akuarium adalah status kependudukan. Mereka yang sebelumnya tergusur, kini mendapatkan kartu tanda penduduk beralamatkan selter mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, proses pengembalian status kependudukan mereka sudah 100 persen.
"Kami sudah memberikan 166 KTP dan 79 Kartu Keluarga. Itu sebanyak selter-selter di sana, kami sudah berikan, baik di blok A, B, dan C," ujar Edison.
Baca juga : Selain Selter, DKI Juga Berikan 166 KTP dan 79 KK ke Warga Gusuran Kampung Akuarium
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan sejak satu bulan lalu. Disdukcapil DKI melakukan pendataan sepanjang warga memiliki surat pengantar dari RT/RW dan diverifikasi lurah. Edison mengatakan, warga yang mendapat KTP memang yang menempati selter-selter di sana.
4. Landasan hukum disiapkan
Landasan hukum soal Pemprov DKI yang membangun kembali Kampung Akuarium sempat dipertanyakan.
Sebab, Pemprov dulu menertibkan tempat itu salah satunya adalah karena itu merupakan lahan pemerintah. Jika sekarang dibangun permukiman, artinya tidak sesuai dengan peruntukan.
Sandiaga pun memastikan, Pemprov DKI akan membuat payung hukum sebelum menata kembali Kampung Akuarium di Jakarta Utara.
"Kami tidak mungkin membangun tanpa adanya perizinan atau regulasi yang sudah memayungi. Kami tidak akan melanggar hukum," kata Sandiaga.
Meski demikian, Sandiaga belum bisa menjelaskan payung hukum apa yang akan dibuat Pemprov DKI sebelum membangun kembali Kampung Akuarium.