JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai tak ada keseriusan dari Facebook dalam melindungi data pribadi para penggunanya. Hal itu terlihat dari penjelasan perwakilan Facebook Indonesia saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I.
Meutya mengatakan Facebook sejak awal tak membuat nota kesepahaman dengan Alexander Kogan selaku pengembang aplikasi yang bekerja sama dengan Facebook untuk merahasiakan data pribadi pengguna.
Karena itu, ia melihat wajar saja Kogan bisa membocorkan data pengguna Facebook di Indonesia kepada Cambridge Analytica.
"Artinya Facebook enggak berusaha menjaga data pelanggannya dengan berikan aturan pada pihak ketiga. Pihak ketiga dipersilakan (ambil data) kalau enggak ada aturannya dan seolah pihak ketiga dipersilakan ambil data, bukan pencurian data kalau dipersilakan gitu," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Baca juga : Tak Mau Buka-bukaan ke DPR, Facebook Terancam Dibekukan
Jika tak ada nota kesepahaman dari Facebook yang melarang pihak ketiga mengambil data pengguna, maka Facebook bisa dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya pasal 32.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang memindahkan data orang lain tanpa izin bisa dikenakan pidana dari 8-10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 2-5 miliar.
"Indikasinya kuat mengarah ke sana karena ada pembiaran data diambil pihak ketiga dan Facebook membiarkan," lanjut politisi Golkar itu.
Diberitakan sebanyak 50 juta data personal pengguna Facebook dicuri dan disimpan firma analisis data, Cambridge Analytica. Firma tersebut bekerja untuk kampanye pemenangan Donald Trump pada Pilpres 2016 lalu.
Baca juga : Di Hadapan DPR, Facebook Ngeles Tidak Ada Kebocoran Data
Bukan cuma Cambridge Analytica, data pengguna Facebook juga ada dalam arsip Strategic Communications Laboratories (SCL). Keduanya adalah perusahaan yang berafiliasi.