JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit usaha bermerk Sense di Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sense Restaurant dan ballroom, masih beroperasi, Senin (16/4/2018) siang.
Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) sudah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha Sense Karaoke.
Pecabutan izin usaha itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.Â
Dalam ketentuan tersebut, jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedua unit usaha yang terletak di lantai 5 itu tampak terang benderang. Sejumlah orang juga terlihat lalu-lalang di sana. Beberapa bangku ballroom dan restoran juga diduduki pengunjung.
Baca juga : Pelanggaran di Tempat Karaoke, Izin Usaha Restoran Sense Juga Dicabut
Seorang petugas yang ditemui Kompas.com mengatakan, dua unit usaha tersebut tetap beroperasi seperti biasa. "Biasa saja, restoran nanti buka jam 11.30-an dan mulai sepi jam 22.00 malam," katanya.
Ia menuturkan, ballroom Sense juga masih menggelar acara pada akhir pekan kemarin. "Di sini biasanya acara pernikahan atau ulang tahun. Kemarin juga masih ada yang nyewa," kata petugas tersebut.
Suasana berbeda terjadi di lantai 6 dan 7 yang menjadi pintu masuk Sense Karaoke. Hampir tak ada pencahayaan yang menyinari lokasi tersebut. Pita garis dilarang melintas yang dipasang Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terbentang di lokasi tersebut.
Baca juga : Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik
Seorang petugas jaga yang ditemui di lokasi, tidak mau berkomentar soal penutupan Sense Karaoke. "Saya enggak tahu ya, Mas, saya cuma jaga pintu saja. Biasanya, ada orang manajemen, tapi lagi enggak ada orangnya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Sense Restaurant dan Ballroom. "Iya (dicabut izin karaoke dan restoran), kan ketentuannya begitu," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, Jumat (13/4/2018).
Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.Â
Jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.
Baca juga : Kedapatan Jual Narkoba di Sense Karaoke, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Penutupan bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh BNN, Rabu (10/4/2018) malam lalu. Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan 36 orang dan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
Belakangan, BNN mengumumkan ada enam orang yang ditetapkan tersangka setelah penggeledahan tersebut. Mereka disebut mengedarkan narkoba di Sense Karaoke.