Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pastikan Kasus Cacing Sudah "Clear", Kepala BPOM Konsumsi Ikan Makerel

14 April 2018   07:13 Diperbarui: 14 April 2018   07:51 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito bersama rombongan datang ke pabrik CV Pasific Harvest, salah satu pabrik yang produknya masuk dalam 27 produk ikan makarel yang ada parasit cacingnya yang berada di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Jumat (13/4/2018).

Kedatangan mereka untuk meninjau pabrik ikan yang memiliki 3.000 buruh tersebut, dan melihat langsung proses produksi ikan dalam kaleng, mulai dari pembersihan ikan hingga pemasakn ikan dalam kaleng.

Setelah meninjau pabrik, Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito membuka ikan makerel dalam kaleng dan bersama-sama dengan para rombongan termasuk dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian mengkonsumsi ikan makarel saos tomat tersebut untuk memastikan bahwa ikan dalam kaleng tersebut aman untuk dikonsumsi.

Penny menjelaskan bahwa sejak ditemukannya cacing di ikan makerel dalam kaleng, ada tim yang melakukan audit komprehensif lintas sektoral untuk memastikan pengolahan ikan sudah memenuhi standar yang ada.

"Semuanya sudah clear. Dan kami telah memastikan bahwa produk yang dihasilkan ini aman, bermutu dan bernutrisi dan serta layak makan. Ayo dicoba semuanya," kata Penny sambil menyuap sepotong ikan makarel dalam kaleng yang baru saja dia dibuka.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi ikan dalam kaleng. Para pelaku industri hingga distributor juga sudah mulai beraktivitas normal kembali setelah tim telah melakukan audit komprehensif.

"Saya mengimbau dan menginstruksikan tidak boleh ada lagi sweeping dan penindakan terhadap makanan kaleng, karena semua sudah clear," tegas Penny.

Sementara itu, ikan dalam kaleng yang mengandung cacing, menurut Penny sudah ditarik dan dimusnahkan oleh perusahaan sehingga sudah tidak ada lagi produk tersebut di pasaran.

"Silakan mengkosumsi ikan makerel dalam kaleng karena yang bermasalah hanya batch tertentu dan sudah ditarik semuanya dari pasar," jelas Penny.

Sementara itu Manager Marketing CV Pasific Harvest Sherly menjelaskan kunjungan BPOM RI ke pabrik yang berada di Kecamatan Muncar adalah untuk mengetahui proses pembuatan ikan makarel dalam kaleng sejak awal hingga proses selesai.

"Semuanya sudah sesuai dengan standart. Dan kami akan mulai kembali untuk memproduksi ikan makarel dalam kaleng karena sejak keluar surat tersebut kami tidak produksi dan ada ribuan buruh yang tidak bekerja," jelasnya.

Ia juga mengatakan telah menarik produk GAGA MD 543910055083 Ikan Makarel Saus Tomat Cabe yang mengandung parasit cacing. Produk tersebut diproduksi pada April 2017 dengan menggunakan ikan makarel dari China dan Jepang. Satu batch atau semacam nomer produksi ada sekitar 700 hingga 2.500 kaleng dengan ukuran 425 gram.

PT Pasific Harvest sendiri sudah mengekspor ikan sarden kalengan sejak tahun 2010 untuk 85 negara antara lain yang ada di wilayah Afrika, Eropa Timur, Asia dan negara di Timur tengah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun