BOGOR, KOMPAS.com - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah bagi PNS direncanakan ditambah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mengkaji berapa besaran kenaikan THR PNS tersebut.
"Sedang kami godok. THR ada perubahan. Biasanya kan hanya sebesar gaji pokok, tapi (rencananya) yang sekarang ditambah (besaran) tunjangan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).
(Baca juga: Pemerintah Bahas RPP Gaji 2018, Pensiunan PNS Bisa Dapat THR)
Besaran tambahan THR tahun ini, lanjut Asman, salah satunya berasal dari besaran tunjangan keluarga, uang makan dan transportasi. Namun, ia belum dapat mengungkapkan besarannya lantaran masih dalam pengkajian.
Saat ditanya apakah besaran THR akan sama seperti gaji ke-13, Asman juga belum dapat menjawabnya.
"Kami sedang finalkan. Nanti kalau sudah final, baru kami umumkan. Komponen apa saja (yang menunjang penambahan THR) saya tidak hapal. Tapi yang jelas ada kelebihan dibandingkan tahun lalu," lanjut dia.
Keputusan lain, gaji ke-13 PNS akan didistribusikan setelah Hari Raya Idul Fitri. Ini dilakukan bertepatan dengan momen menjelang memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.
(Baca juga: Kabar Gembira, Pensiunan Bakal Dapat THR Tahun Depan!)
Saat ditanya apa alasan kenaikan THR bagi PNS, Asman enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Pokoknya kita ada perubahanlah. Yang penting menuju ke arah yang lebih baik," jawab dia.
Cuti Bersama 6 Hari Masih Dikaji
Selain soal rencana kenaikan besaran THR, pemerintah juga sedang mengkaji penambahan cuti bersama bagi PNS.
Diketahui, Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni dari tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018.
(Baca juga: Menpan RB: Sistem Pensiun Baru PNS Diterapkan Tahun ini)
Namun, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan supaya cuti bersama ditambah, yakni tanggal 11 dan 12 Juni 2018. Artinya, cuti bersama bertambah menjadi enam hari.
Soal ini, Asman mengaku, belum ada keputusan akhir.
"Ya ini sedang kami godok juga. Dua hari (tambahan) itu diharapkan menjadi terurai itu (kemacetan lalu lintas mudik Lebaran). Supaya jangan menumpuk ya. Kami sedang hitung-hitung lah," lanjut dia.
Pertimbangan lainnya, yakni kerentanan pegawai negeri sipil bolos pada tanggal 11 dan 12 Juni 2018.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H