MEDAN, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Fahrizal (41) yang menembak mati adik iparnya ternyata lulusan terbaik Akademi Polisi pada 2003.
Selain prestasi membanggakan itu, pelaku yang terkenal tenang dan ramah ini pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan dan Polres Labuhanbatu, dan Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Setelah itu dia melanjutkan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim). Pelaku kemudian ditugaskan menjadi Wakapolresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Informasi terakhir sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pelaku sedang menjabat salah satu posisi penting di Polda NTB.
(Baca juga : Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati )
 Saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (5/4/2018), pelaku yang mengenakan penutup muka terlihat hanya memandang kosong ke arah depannya. Seperti orang yang sedang mengalami depresi berat.
Makanya sampai hari ini, Polda Sumut belum bisa mengungkap apa alasan di balik penembakan sadis yang dilakukannya pada Rabu (4/4/2018) malam.
 Waktu itu, pelaku datang ditemani istrinya ke rumah ibunya di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, yang juga tempat tinggal pelaku.
Pelaku dan korban tambah akrab berbincang, tidak ada tanda-tanda akan terjadi perbuatan sadis yang memakan korban jiwa. Hingga secara tiba-tiba korban jatuh bersimbah darah akibat peluru yang ditembakkan pelaku.
 "Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini. Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apapun. Psikologisnya masih didalami," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
(Baca juga : Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Diperiksa Propam Polri )
 Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi pun mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan. Rina bilang, penyidik kesulitan mengorek informasi dari pelaku karena sampai hari ini belum bisa dilakukan pemeriksaan.
 "Kita belum bisa pastikan motif pelaku, sampai hari ini belum diperiksa. Masih linglung dia... Recana akan dilakukan tes kejiwaan oleh dokter spesialis. Sebelumnya kita sudah melakukan cek kesehatan, hasilnya secara umum pelaku dinyatakan baik dan tidak menggunakan narkoba," tutur Rina, Jum'at (6/4/2017).
 Sambil menunggu keadaan pelaku pulih, sambung Rina, penyidik memeriksa empat orang saksi dari keluarga pelaku dan korban.
Polisi juga melakukan olah TKP. Dari olah TKP, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver milik pelaku beserta enam butir selongsong, proyektil, kartu tanda anggota Polri, dan kartu kepemilikan senjata api.
 "Kita sudah periksa empat saksi, tapi pra rekontruksi belum tahu kapan akan digelar. Perkembangan selanjutnya akan saya informasikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menembak mati adik iparnya Jumingan alias Iwan (33) pada Rabu (4/4/2018). Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Medan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Jum'at dini hari tadi, jenazah korban dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H