Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi pun mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan. Rina bilang, penyidik kesulitan mengorek informasi dari pelaku karena sampai hari ini belum bisa dilakukan pemeriksaan.
 "Kita belum bisa pastikan motif pelaku, sampai hari ini belum diperiksa. Masih linglung dia... Recana akan dilakukan tes kejiwaan oleh dokter spesialis. Sebelumnya kita sudah melakukan cek kesehatan, hasilnya secara umum pelaku dinyatakan baik dan tidak menggunakan narkoba," tutur Rina, Jum'at (6/4/2017).
 Sambil menunggu keadaan pelaku pulih, sambung Rina, penyidik memeriksa empat orang saksi dari keluarga pelaku dan korban.
Polisi juga melakukan olah TKP. Dari olah TKP, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver milik pelaku beserta enam butir selongsong, proyektil, kartu tanda anggota Polri, dan kartu kepemilikan senjata api.
 "Kita sudah periksa empat saksi, tapi pra rekontruksi belum tahu kapan akan digelar. Perkembangan selanjutnya akan saya informasikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menembak mati adik iparnya Jumingan alias Iwan (33) pada Rabu (4/4/2018). Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Medan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Jum'at dini hari tadi, jenazah korban dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.