KOMPAS.com - Sukses mengurai macet di tol Jakarta-Cikampek, pemerintah berencana memperluas aturan ganjil-genap di ruas jalan tol Jagorawi dan jalan tol Jakarta-Tangerang mulai awal Mei 2018.
Aturan ganjil genap untuk ruas tol Jagorawi akan berlaku di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta. Gerbang jalan tol ini dipilih karena sebanyak 34.278 kendaraan yang masuk setiap harinya.
Sedang untuk ruas jalan tol Jakarta-Tangerang, kemungkinan akan dijalankan pada gerbang jalan tol Kunciran 2 dan Bitung 2 arah Jakarta karena memiliki trafik cukup tinggi.
Cara pebisnis ekspedisi merespon ganjil genap Tol Jakarta-Cikampek
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, uji coba pelaksanaan kebijakan ganjil genap di ruas tol Jagorawi akan mulai dilakukan 16 April 2018.
Baca juga : Sistem Ganjil-Genap di Tol Cibubur Akan Diuji Coba 16 April Ini
Setelah uji coba dilakukan, pada awal Mei 2018, aturan itu ditargetkan sudah bisa diimplementasikan sepenuhnya pada kedua ruas jalan tol.
Aturan ganjil genap dilakukan karena volume capacity (VC) jalan tol Jagorawi dan jalan tol Jakarta-Tangerang sudah di atas rata rata yakni 0,8 persen.
"Sambil menunggu proses Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) keluar, kami akan uji coba dulu untuk tol Jagorawi. Kami antisipasi kan Permenhub selesai akhir April, hingga awal Mei bisa diaplikasikan secara reguler," jelas Bambang, Kamis (5/4/2018).
JR Connection
Selain memberlakukan aturan ganjil genap, Bambang bilang, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah aturan di ruas jalan tol Jagorawi. Pertama, menerapkan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo. Kedua, pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.
Beberapa lokasi pemukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan JR Connection diantaranya Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.
Baca juga : BPTJ Manfaatkan Medsos untuk Sosialisasikan JR Connexion
Nantinya penerapan skema ganjil genap hanya berlaku untuk mobil penumpang pribadi, kecuali mobil pimpinan lembaga negara, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional, mobil angkutan umum (pelat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
Berbeda dengan yang diberlakukan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, untuk ruas jalan tol Jagorawi, pemerintah tidak akan membatasi arus lalu lintas truk barang karena lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas itu tidak sepadat di tol Jakarta-Cikampek.
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jalan tol Jagorawi kena aturan ganjil genap pada Jumat (6/4/2018)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H