JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ditemukan adanya parasit cacing laut Anisakis pada produk ikan makerel kaleng berbahan baku impor. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menyatakan, temuan adanya parasit cacing tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
 Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, BPOM bersama pihak-pihak terkait telah menginstruksikan penarikan produk ikan makerel kaleng berbahan baku impor dengan kode produksi tertentu yang terdeteksi mengandung parasit cacing. Penarikan produk ini, kata Penny, direspon cepat oleh pelaku usaha.
 "Ada proses penarikan oleh pelaku usaha dalam koordinasi dengan BPOM," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM, Jumat (6/4/2018).
Baca juga : BPOM Tegaskan Hanya Produk Ikan Makerel Kaleng yang Terkena Parasit Cacing
 Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (Deputi III) BPOM Suratmono menjelaskan, BPOM bersama kementerian dan lembaga terkait telah memberikan batas waktu 1 bulan untuk penarikan produk tersebut. Namun demikian, ia menyatakan proses penarikan produk berlangsung dengan cepat.
 "22,452 juta kaleng produk ikan makerel kaleng berbahan baku impor sudah ditarik. Sudah terkendali," jelas Suratmono.
 Penny menyatakan, BPOM terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, dipastioan seluruh bets (kode produksi) produk ikan makerel dalam kaleng sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM. Ini pun telah diverifikasi dalam audit bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 "Permasalahan cacing dalam produk ikan makerel sudah dapat dikendalikan. Kami koordinasi dalam penarikan dan sudah secara signifikan ditarik dari peredaran sehingga aman," ungkap Penny.
Baca juga : Temukan Cacing dalam Ikan Kaleng, BPOM Minta Importir Tarik Produknya
 Untuk menangani permasalahan ditemukannya parasit cacing tersebut, ada dua upaya yang dilakukan BPOM, yakni penghentian sementara impor produk ikan makerel kaleng. Selain itu, BPOM juga melakukan penarikan produk yang dimaksud.