Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019

5 April 2018   18:31 Diperbarui: 5 April 2018   18:31 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati menambahkan, jika memaksakan caleg wajib menyerahkan LHKPN, maka KPU justru melanggar UU.

"Karena tidak ada di UU. KPU tidak sesuai UU. Itu sebetulnya bertentangan dengan UU," kata mantan Komisioner KPU RI tersebut.

Untuk itu, kata Andi, sebaiknya KPU menghapus pasal yang mengatur LHKPN tersebut dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Pileg mendatang.

"Demokrat meminta kepada KPU agar pasal tersebut dicoret atau ditiadakan. Ini tentu memberatkan para caleg. Persyaratan caleg sesuaikan saja yang sudah tercantum dalam UU," terang dia.

Dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.

Sementara dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat negara dari KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun