JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan permohonan maaf setelah ia tak lagi menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan maaf itu ia sampaikan saat diberikan waktu bicara, sesaat sebelum pemungutan suara atau voting ketua baru MK dilakukan.
"Secara terbuka saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (2/4/2018).
Arief memohon maaf atas berbagai kekurangannya selama menjabat sebagai ketua MK sejak 2015 lalu. Ia sudah dua kali menjabat sebagai ketua MK, yakni pada periode 2015-2017 dan 2017-2019.
Lantaran hal itu, ia tidak lagi memiliki hak untuk dipilih kembali sebagai ketua MK. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a UU MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
(Baca juga: Di Tengah Kontroversi, Arief Hidayat Ambil Sumpah Jabatan sebagai Hakim MK)
Seperti diketahui, selama masa jabatannya, Arief banyak dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Meski begitu, mantan Ketua MK Mahfud MD memuji Arief karena telah berupaya memulihkan kepercayaan rakyat kepada MK setelah lembaga tersebut diterjang isu korupsi.
Kasus korupsi pernah terjadi di tubuh MK terkait pilkada, yakni kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.
(Baca juga: Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik)
Menurut Arief, MK masih punya banyak tantangan dan perkerjaan rumah misalnya bersiap diri menangani gugatan hasil Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.