JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Teza Irawan (24) tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang dikemudikannya saat diperiksa polisi.
Teza merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang mengeluarkan senjata api dari balik jendela mobilnya saat melintas di Tol Dalam Kota karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol pada Kamis (29/3/2018).
"Yang Bersangkutan belum bisa menunjukkan surat kendaraan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Argo menyampaikan, Teza hanya memiliki surat keterangan kecelakaan lalu lintas. Surat keterangan itu ditemukan di mobil yang dikemudikannya.
(Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol karena Tak Sabar Antre di Tol Jadi Tersangka)
Polisi akan mengecek surat tersebut ke Direktorat Lalu Lintas.
"Adanya surat laka lantas, sedang dicek ke (Direktorat) Lalu Lintas apakah itu benar atau tidak," kata Argo.
Teza kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 1Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api.
Dari tangan Teza, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, enam butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.
Senjata tersebut diketahui tidak memiliki izin.
(Baca: Pistol yang Ditodongkan Pengemudi Fortuner Tak Berizin)