JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Fayakhun diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Pantauan Kompas.com, Fayakhun keluar dengan mengenakan rompi oranye yang biasa dipakai tahanan KPK Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga : KPK Periksa Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai Tersangka
Fayakhun tidak berkomentar dan hanya tersebyum saat ditanya soal penahanannya tersebut.
Dia terus berjalan menuju mobil tahanan.
Sementara itu, belum ada informasi dari pihak KPK di mana Fayakhun akan ditahan.
Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Suap itu diduga merupakanfee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Baca juga : Keponakan Novanto Kenal Fayakhun, tetapi Bantah Pernah Memberi Sesuatu
Menurut KPK, Fayakhun diduga menerimafee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.
Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
 Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H