JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, akan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas surat dakwaan yang dibuat jaksa.
Setya Novanto merupakan terdakwa ketiga dalam kasus ini.Â
Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, telah didakwa dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Novanto mulai diadili sejak 13 Desember 2017. Terakhir, Novanto menghadirkan sejumlah ahli dan polisi sesama Partai Golkar sebagai saksi yang meringankan.
Baca juga: Setya Novanto Dua Kali Bicara soal Keponakannya dan Munas Golkar
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dituduh menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.
Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Menurut jaksa, sejak awal proyek e-KTP telah diatur untuk menggunakan anggaran rupiah murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Â
Tujuannya, agar pencairan anggaran membutuhkan persetujuan DPR RI.